ERA.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut dia, Kejaksaan Agung telah melakukan penelitian berulang-ulang sebelum menetapkan Johny Plate menjadi tersangka, lantaran hal tersebut sangat beririsan dengan isu politik.
"Ini karena punya masalah politik. saya bilang, hati-hati. tetapi, kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. karena kalau menunda penetapan tersangka itu salah juga secara hukum," jelas Mahfud pada Rabu (17/5/2023).
Dia menyatakan jika menunda penetapan tersebut maka bisa disebut sebagai menghalangi penegakan hukum.
"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Peran politikus NasDem dalam kasus tersebut ialah sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.
"Perannya tadi sudah saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penyidik masih akan mendalami kasus ini. Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.