ERA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan 12 kali predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Opini WTP tersebut diserahkan langsung anggota V BPK Republik Indonesia Ahmad Noor Supit kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Semarang, Senin (22/5/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atau rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Noor Supit.
Ia menyebut predikat WTP ke-12 ini disandang Pemprov Jateng berturut-turut melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jateng yang dinilai transparan dan akuntabel oleh BPK RI.
Dirinya berharap capaian ini menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.
“Sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan, untuk itu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujarnya.
Adapun BPK juga menyampaikan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti diantaranya terkait penatausahaan pendapatan dan belanja yang berasal dari usaha mandiri yakni SMK Negeri, realisasi bantuan keuangan desa, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya di Pemprov Jateng, serta dukungan dari DPRD Provinsi Jateng.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih pada komitmen kawan-kawan di Pemprov ya, mempertahankan 12 kali WTP tentu tidak mudah, meskipun tentu saja ada catatan yang mesti kita lakukan perbaikan,” katanya.
Terkait dengan rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti, Ganjar mengaku telah menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Instruksi disampaikan secara langsung oleh Ganjar pada saat acara penyerahan berlangsung.
Gubernur Jateng dua periode itu berharap kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti tiga rekomendasi yang disampaikan BPK dan bisa diselesaikan kurang dari waktu yang ditetapkan yakni 60 hari.
“Maka tadi ketika diserahkan Pak Supit, saya tidak mau dibawa ajudan. Langsung saya baca dan atas tiga hal tadi masing-masing kepala dinasnya langsung menjawab,” ujarnya. (Ant)