PDIP Sebut Ganjar Akan Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi Kedepan

| 31 May 2023 13:35
PDIP Sebut Ganjar Akan Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi Kedepan
Calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo. (Antara)

ERA.id - Ganjar Pranowo, calon Presiden 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melanjutkan kepemipinan Presiden Jokowi kedepannya. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.  

"Kehadiran Pak Ganjar Pranowo tidak hanya menggetarkan, tapi jadi magnet di dalam kepemimpinan politik ke depan yang akan melanjutkan Presiden Jokowi," ujar Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

Hasto mengatakan sambutan masyarakat terhadap Ganjar di berbagai daerah sangat luar biasa. PDI Perjuangan menilai antusiasme masyarakat menyambut Ganjar karena ada harapan agar Gubernur Jawa Tengah itu melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Terkait hasil survei, Hasto menyebut elektabilitas Ganjar langsung meroket ketika diumumkan sebagai calon presiden oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Menurut Hasto, kandidat lain tidak mengalami efek yang sama setelah diumumkan sebagai capres.

"Hanya waktu 32 hari setelah diumumkan, survei elektoral Pak Ganjar Pranowo meroket. Dari hasil survei Saiful Mujani Reasearch Consulting (SMRC) misalnya, itu juga menunjukkan bagaimana elektoral Pak Ganjar Pranowo sudah lebih tinggi dari calon yang lain yang sudah dideklarasikan sembilan bulan dan tujuh bulan sebelumnya," ujarnya.

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan elektabilitas tiga tokoh yang digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (capres) di Indonesia.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada 23-24 Mei 2023, elektabilitas Ganjar Pranowo berada di urutan pertama dengan 35,9 persen. Tingkat elektoral Gubernur Jawa Tengah itu meningkat 4,8 persen dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)

Rekomendasi