Rafael Alun Makin Apes, Moge, Rumah, dan Mobil Mewahnya Disita KPK

| 31 May 2023 14:03
Rafael Alun Makin Apes, Moge, Rumah, dan Mobil Mewahnya Disita KPK
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio di KPK. (Antara)

ERA.id - KPK menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Benar, tim penyidik telah menyita mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah menyita satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus menelusuri aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi