ERA.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut akan mencopot anggota Polri yang tidak bisa mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya.
"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini," kata Kapolri dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (6/6/2023).
Kapolri menyampaikan hal tersebut saat video conference dengan pejabat Mabes Polri dan Kapolda pada Senin (5/6) kemarin. Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan penanganan kasus TPPO di seluruh Indonesia penting dilakukan.
Listyo juga menugaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho untuk memonitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Kapolri membentuk Satgas TPPO. Pembentukan Satgas TPPO ini sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agus menyebut Polri akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus TPPO, termasuk jika ditemukan dugaan ada polisi yang membekingi perkara perdagangan orang ini.
"Kan sudah jelas arahan Bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, nggak ada beking-bekingan lah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi, ada Propam (yang menindaklanjuti), kalau yang perlu dipidana, (akan) pidana," ucap Agus kepada wartawan, hari ini.