ERA.id - Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan DPR agar melakukan proses pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo.
Denny menyatakan Presiden Jokowi diduga telah melanggar konstitusi. Menurut dia, berdasarkan kesaksian seorang tokoh yang pernah menjadi wakil presiden RI, Jokowi sejak awal mengatur hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024 tanpa Anies Baswedan.
"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," Jelas Denny Indrayana melalui akun Twitternya pada Rabu (7/6/2023).
Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi.
𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗮𝘄𝗮𝗹, 𝘀𝗮𝘆𝗮 𝘁𝘂𝗹𝗶𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴… pic.twitter.com/zdpjJY4glB
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) June 7, 2023
Hak Angket DPR, kata dia, juga harus dilakukan untuk menyelidiki apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menjegal Anies maju Pilpres 2024.
Dia juga menyebut jika Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pemilu 2024.
"Berbekal penguasaannya terhadap pimpinan KPK yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden Mengarahkan kasus mana yang dijalankan dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian," jelas Denny.
"Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki , apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres," tambah dia.