Momen Massa di Medan Berseru 'Makzulkan Jokowi!'

| 06 Mar 2024 09:38
Momen Massa di Medan Berseru 'Makzulkan Jokowi!'
Unjuk rasa di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (5/3/2024) kemarin. (Haris/ERA.id)

ERA.id - Desakan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai Presiden RI disuarakan oleh ratusan massa yang tergabung dalam Rakyat Sumatera Utara Menggugat Demokrasi Indonesia, pada aksi unjuk rasa di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Kordinator aksi, Riki Siregar, mendesak DPRD Sumut menyampaikan tuntutan mereka. Aksi tersebut, massa yang membawa atribut dan poster tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai pemimpin negeri ini.

"Kepada DPRD yang telah kami pilih, bapak ibu jangan menghalangi. Karena kami bukan aksi anarkis. Kami ingin masuk menyampaikan aspirasi," ucap Riki dalam orasinya.

Massa yang mengenakan pakaian serba hitam dan membawa keranda ditutupi kain berwarna hitam bertuliskan demokrasi. Katanya, itu sebagai bentuk duka atas matinya demokrasi.

Massa juga membentangkan poster bertulisan 'Joko Widodo Melanggar Sumpah Presiden'. Juga 'Pemilu Adalah Sarana Demokrasi, Demi Rakyat Bukan Demi Kekuasaan, serta Hak Angket Harga Mati'.

"Kami membawa oleh-oleh keranda mayat sebagai bukti tandanya matinya demokrasi. Kami menggunakan atribut yang hitam sebagai bukti kami sedang berduka," jelas Riki.

Riki menegaskan, tudingan adanya campur tangan Presiden Jokowi pada Pemilu 2024, sebagai simbol matinya demokrasi di Indonesia. Massa pun mendukung hak angket DPR RI.

"Dan hak angket itu, jika terbukti, dan saya berkeyakinan akan terbukti bahwa dia (Presiden) memiliki peran dalam kecurangan pemilu, maka makzulkan," kata Riki.

Aksi massa tersebut, diterima anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Edi Surahman Sinuraya, yang berjanji akan menyampaikan tuntutan massa tersebut kepada pimpinan DPRD Sumut. Usai menyerahkan tuntutan, massa pun membubarkan diri.

"Kami akan sampaikan tuntutan saudara-saudara kepada pimpinan DPRD Sumut untuk dibahas dan disampaikan ke DPR RI," pungkas Surahman.

Rekomendasi