ERA.id - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar yang juga merupakan Direktur Lokataru, pernah meminta bantuan mengurus saham di Papua.
Pengakuan ini Luhut sampaikan saat jadi saksi di sidang terdakwa Haris dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kapan terakhir kali Luhut berkomunikasi dengan Haris Azhar dan dijawab pada 2 Maret lalu.
Saat ditanya apa yang dibicarakan saat berkomunikasi, Luhut menyebut terkait saham. Namun kesaksian pensiunan TNI ini terpotong sorakan pengunjung sidang.
"Mereka mau minta supaya saham orang, apa namanya..." kata Luhut, namun suaranya terpotong suara sorakan dalam ruang sidang.
"Para ketua adat dari massa aksi di sekitar wilayah Tembagapura area lokasi Freeport," tambah Luhut.
"Permintaan itu terpenuhi nggak?" tanya jaksa.
"Karena menurut kami bukan tanggung jawab kami, saya menyampaikan ke Pak Lambok karena beliau yang ahli hukum, coba dilihat supaya sesuai dengan hukum," jawab Luhut.
Jaksa lalu mengonfirmasi nomor telepon Haris Azhar ke Luhut. Setelah dijawab, Menko Marves bercerita jika Haris beberapa kali ke rumahnya untuk membicarakan sejumlah hal hingga terakhir perihal pengurusan saham.
"Sebelum-sebelumnya (pernah komunikasi) sampai kepada juga permintaan soal saham itu, pengurusan saham itu," ucap Luhut.
"Komunikasi seperti itu lancar?" tanya JPU.
"Saya lakukan karena saya ingin membantu kalau memang harus dibantu. Itu sebabnya saya minta legal adviser saya Pak Lambok untuk membaca, mempelajari, pantes nggak ini dibantu," timpal Luhut.
"Sebenarnya banyak hal Yang Mulia, tapi banyak fokus masalah saham ini, masalah hak dari suku yang ada di dekat Timika sana. Saya juga berempati mengenai ini, makanya saya minta tadi staf saya untuk lihat. Tapi kan tidak segampang itu juga. Saya juga telepon Freeport, Freeport jawab CEO-nya, ini kan suku mana dulu, kita perlu klarifikasi. Karena banyak sekali suku yang mengklaim, misalnya mengenai kepemilikan saham tadi," jelas Luhut.