Saham Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Dilelang Senilai Rp1,945 Triliun, Ini Pemenangnya

| 08 Jun 2023 20:54
Saham Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Dilelang Senilai Rp1,945 Triliun, Ini Pemenangnya
Tangkapan layar-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

ERA.id - Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gubung Bara Utama dalam perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, mengatakan saham PT Gunung Bara Utama laku terjual lelang senilai Rp1,945 triliun.

"Yang mendapatkan sebagai pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri," ungkap Ketut dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).

Ketut menjelaskan, lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Selanjutnya, kata Ketut, pemenang lelang akan melunasi kewajiban-nya untuk membayar sisa pokok lelang selama lima hari kerja, yaitu pada 15 Juni.

"Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetor ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucap Ketut.

Ketut menambahkan, pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agusus 2021 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usai dilaksanakan lelang sita aset sita eksekusi ini, kata Ketut, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.

"Sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP," ujarnya.

Rekomendasi