ERA.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda di seluruh Indonesia menangkap 284 tersangka kasus TPPO dari 5-13 Juli 2023.
"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 284 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Penangkapan para tersangka ini bertambah 72 orang. Sebelumnya Satgas TPPO Polri dan Polda jajaran menangkap 212 tersangka dari 5-11 Juli 2023.
Jenderal bintang satu Polri ini menerangkan total 284 orang yang ditangkap dari 242 laporan polisi (LP) yang terima Satgas TPPO. Dari penangkapan ini, jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.006 orang.
Para tersangka mengirim korban ke luar negeri secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) hingga pekerja seks komersial (PSK).
"Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan, antara lain, sebagai pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 84 persen, ABK sebanyak 3 persen, PSK sebanyak 12 persen, eksploitasi anak sebanyak 1 persen," ujar Ramadhan.