Kuasa Hukum: Harta Mario Dandy Akan Dilelang dan Bisa Buat Bayar Restitusi Pengobatan David

| 15 Jun 2023 20:33
Kuasa Hukum: Harta Mario Dandy Akan Dilelang dan Bisa Buat Bayar Restitusi Pengobatan David
Terdakwa Mario Dandy. (Antara)

ERA.id - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebut semua harta kliennya bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora (17) akibat kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

"Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu," kata Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). 

Andreas menuturkan adapun kondisi Mario saat ini masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja, sehingga belum diketahui sejauh mana tahapan restitusi apabila dikabulkan.

Dia menegaskan restitusi ini tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab terdakwa Mario yang melakukan tindak pidana, bukan ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Saya juga engak tahu apakah ada aset atas nama dia. Hanya sepanjang kalau itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu," sambungnya.

Kemudian, dia menilai jika sudah dinyatakan adanya nominal restitusi secara tertulis, maka sangat disayangkan jika hal itu tidak bisa terbayar penuh oleh sang klien mengingat statusnya yang belum memiliki penghasilan.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan bertanggung jawab dengan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap adanya keputusan dari majelis hakim seadil-adilnya.

"Restitusi atas dia secara pribadi yang akan mempertanggungjawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," tutupnya.

Pada Kamis ini, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi biaya perawatan rumah sakit hingga kondisi sampai saat ini korban penganiayaan David Ozora (17) mencapai seratus miliar rupiah lebih.

Rekomendasi