ERA.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengatur pelaksanaan acara wisuda bagi lulusan taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menyampaikan bahwa kementerian bisa mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan acara wisuda berpedoman pada aturan yang sudah ada.
Ia mencontohkan, kementerian bisa menerbitkan surat edaran mengenai pakaian wisuda mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Semisal, wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa," katanya.
Ketentuan mengenai pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus, ia melanjutkan, juga bisa ditambahkan ke dalam peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.
Selain itu, menurut dia, kementerian mestinya setidaknya mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa wisuda tidak wajib dilaksanakan supaya acara itu tidak dianggap sebagai program wajib atau bagian dari proses kelulusan.
Kepada para kepala sekolah dan madrasah, FSGI mengimbau mereka mempertimbangkan manfaat dan dampak dari acara wisuda dalam memutuskan untuk menyelenggarakan acara wisuda bagi lulusan.
FSGI juga mengimbau para orang tua agar bijaksana dalam menyikapi tren pelaksanaan wisuda, menilik sisi positif dan negatif dari wisuda dengan pemahaman bahwa acara tersebut tidak wajib.