Mayoritas Fraksi DPR RI Dukung Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun untuk 2 Periode

| 22 Jun 2023 15:35
Mayoritas Fraksi DPR RI Dukung Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun untuk 2 Periode
Kepala desa demo di depan kantor DPR RI Jakarta. (Antara)

ERA.id - Enam fraksi DPR RI mendukung perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan masa kepemimpinan selama dua periode.

Hal tersebut diungkapkan dalam rapat panita kerja (panja) revis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Adapun yang mendukung sebanyak enam fraksi yaktu PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gedrindra, PKS, dan PPP. Sementara Fraksi NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tak menghadiri rapat Panja.

Dari enam fraksi yang mendukung, beberapa memberi catatan. Fraksi PKB misalnya, masih mempertanyakan apakah perubahan masa jabatan itu berlaku surut setelah revisi UU Desa disahkan atau tidak.

"Menyetujui untuk sembilan tahun dua periode. Kedua, saya bertanya, ini berlaku surut atau tidak? Saya megusulkan berlaku surut," kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Ibnu Multazam.

Senada, Fraksi PKS yang diwakili oleh Al Muzzammil Yusuf mengusuklan perubahan masa jabatan kepala desa berlaku surut atau langsung berlaku setelah revisi undang-undang disahkan.

Sementara Fraksi PPP juga mendukung perubahan masa jabatan kepala desa. Namun memberi usulan agar masa jabatan sembilan tahun untuk tiga periode.

"Bisa jadi sembilan (tahun) dikali tiga periode gitu. Namanya diskusi kan... Jadi kalau, opsinya bisa tiga (periode) dikali sembilan (tahun), tapi kalau mayoritas (setuju) dua (periode) dikali sembilan (tahun) ya kita ikut saja," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi.

Terpisah, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, sebenarnya masa jabatan kepala desa tidak berubah dari ketetapan dalam UU Desa yang saat ini berlaku yaitu kepala desa bisa menjabat hingga 18 tahun.

Namun, yang diubah hanya berapa lama periode dan jangka waktu dalam satu periodenya saja.

"Kalau sekarang enam tahun dalan satu periode, (kepala desa) boleh (menjabat) tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali, jadi tetap 18 tahun saja," kata Supratman.

Terkait adanya penolakan dari sejumlah kalangan mengenai masa jabatan kepala desa, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, DPR RI tak bisa berbuat banyak. Sebab, dia mengklaim semua fraksi di parlemen setuju terharap perubahan masa jabatan kepala desa, termasuk partai oposisi.

"Semua juga fraksi setuju. Iya (fraksi dari partai oposis) semua setuju. Enggak ada satupun yang menolak," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam rapat panja pembahasan draf revisi UU Desa, masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut, kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.

"Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," kata tim ahli Baleg DPR RI Widodo dalam rapat panja pembahasan draf revisi UU Desa.

"Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional jangka waktunya," sambungnya.

Rekomendasi