ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan kasus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, (kasus Denny Indrayana) sudah tahap penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Namun, dia tak merinci apakah Denny Indrayana sudah dimintai keterangan atau belum. Jenderal bintang tiga Polri ini hanya menyebut kasus ini masih berproses dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dan ahli.
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," ucap Agus.
Sebelumnya, seorang pengacara, Andi Windo Wahidin melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim atas kasus dugaan membocorkan putusan MK.
Andi menyebut dirinya bersama dua saksi lainnya, Aulia Fahmi dan Wawan Setiawan sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporannya. Pengacara ini menyebut penyidik Bareskrim Polri nantinya akan meminta keterangan ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, dan pihak MK.
"Pertanyaan ke saya seputar melihat postingan DI (Denny Indrayana) yang terkait putusan MK. Terutama hasil 6 menyetujui dan 3 dissenting," ucap Andi saat dihubungi, Minggu (25/6).
Kabareskrim Sebut Kasus Denny Indrayana Soal Bocorkan Putusan MK Sudah Tahap Penyidikan
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan kasus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, (kasus Denny Indrayana) sudah tahap penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Namun, dia tak merinci apakah Denny Indrayana sudah dimintai keterangan atau belum. Jenderal bintang tiga Polri ini hanya menyebut kasus ini masih berproses dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dan ahli.
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," ucap Agus.
Sebelumnya, seorang pengacara, Andi Windo Wahidin melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim atas kasus dugaan membocorkan putusan MK.
Andi menyebut dirinya bersama dua saksi lainnya, Aulia Fahmi dan Wawan Setiawan sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporannya. Pengacara ini menyebut penyidik Bareskrim Polri nantinya akan meminta keterangan ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, dan pihak MK.
"Pertanyaan ke saya seputar melihat postingan DI (Denny Indrayana) yang terkait putusan MK. Terutama hasil 6 menyetujui dan 3 dissenting," ucap Andi saat dihubungi, Minggu (25/6).