ERA.id - Seorang pengacara, Andi Windo Wahidin melaporkan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana ke Bareskrim atas kasus dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi menyebut dirinya bersama dua saksi lainnya, Aulia Fahmi dan Wawan Setiawan sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporannya.
"Pertanyaan ke saya seputar melihat postingan DI (Denny Indrayana) yang terkait putusan MK. Terutama hasil 6 menyetujui dan 3 dissenting," ucap Andi saat dihubungi, Minggu (25/6/2023).
Pengacara ini menyebut penyidik Bareskrim Polri nantinya akan meminta keterangan ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, dan pihak MK. Laporannya ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Terlapor (Denny Indrayana) belum diperiksa," ucapnya.
Diketahui, buntut Denny diduga membocorkan putusan MK perihal Pemilu 2024 mantan Wamenkumham ini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Denny dilaporkan pada Rabu (31/5) lalu dengan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana (dan) atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat (2/6).