ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang dimulai dari Aceh, Selasa, dalam upaya pemulihan hak para korban.
"Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, pada siang hari ini, secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).
Pembukaan program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat itu berlangsung di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh.
Jokowi tiba di lokasi acara sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI Angkatan Udara yang mendarat di lapangan sepak bola Bereunuen. Turut mendampingi Jokowi dalam acara tersebut ialah sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan para duta besar negara sahabat.
Ribuan siswa dan santri juga ikut menyambut dengan berdiri di sisi badan jalan nasional dan perkampungan saat Jokowi menuju ke lokasi acara.
Peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh merupakan agenda Jokowi yang menandai dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat non-yudisial.
Beberapa waktu lalu, Jokowi telah mengumumkan komitmen Pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya berada di Tanah Rencong, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh tahun 2003.
Sisanya adalah peristiwa tahun 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Penghilang Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, Kerusuhan Mei tahun 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998-1999, Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Wasior Papua tahun 2001-2002, dan Peristiwa Wamena Papua tahun 2003.