ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan anak di Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebanyak lima tersangka ditangkap dari kasus ini. Kelima itu yakni DM (25), SA (50), E (54), Y (35), dan M.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak (atau) bayi sebanyak 16 anak (atau) bayi, dengan rincian lima bayi laki-laki dan sebelas bayi perempuan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Djuhandhani menerangkan kasus ini berawal ketika seorang ibu, SS melapor ke Polda Sulteng jika anaknya yang berinisial A diduga diculik. Penelusuran pun dilakukan dan diketahui A tidak diculik, melainkan diserahkan oleh sang ibu sendiri ke seorang wanita, F di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri untuk dibawa ke Jakarta.
Pengembangan pun dilakukan dan penyidik menggerebek sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga menjadi tempat penampungan bayi, sebelum dijual ke calon pembeli. Tersangka Y diamankan saat penggerebekan ini.
Penelusuran kembali dilakukan dan SA, E, dan DM. Polda Sulteng juga menangkap tersangka M.
"Kemudian terkait dengan perdagangan bayi sejauh ini yang kita dapatkan untuk di adopsi sebagai anak namun kita belum mendalami lebih jauh karena kita masih mengembangkan," ujarnya.
Para tersangka mendapat untung Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap bayi yang laku terjual.
"Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp13-15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp15-23 juta," ucap Djuhandhani.
Para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.