Kejagung Tangkap Buron Indra Tarigan Terkait Kasus Nikita Mirzani

| 04 Jul 2023 18:40
Kejagung Tangkap Buron Indra Tarigan Terkait Kasus Nikita Mirzani
Indra Tarigan. (Kejagung)

ERA.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Indra Tarigan, Selasa (4/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu. 

"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut di Jakarta.

Terkait hal ini, kata dia, bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," katanya. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Dalam putusan itu diantaranya, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500. 

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan ke polisi terkait pencemaran nama baik, lantaran telah menghina anak Nizkita Mirzani tersebut.

Bahkan, Indra Tarigan membagikan foto Lolly di Instagram sembari mengingatkan agar tak mengikuti jejak Nikita Mirzani jadi wanita murahan. Bahkan, Indra Tarigan masih mempertanyakan keberadaan ayah Lolly.

"sabar ya nak, mama lagi ngelonte", "Semoga anak ini enggak jadi lonte kayak maminya", dan "Memang emakmu Nyai lendir, haha."

Rekomendasi