Surya Paloh dan Anies Baswedan Akan Pidato pada Apel Siaga Perubahan

| 04 Jul 2023 21:35
Surya Paloh dan Anies Baswedan Akan Pidato pada Apel Siaga Perubahan
Anies dan Surya Paloh (Antara)2

ERA.id - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan akan menyampaikan pidato pada Apel Siaga Perubahan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (16/7).

"Kita akan mendengarkan agenda-agenda besar dari Anies Baswedan untuk Indonesia lebih maju," kata Ketua Bidang Komunikasi dan Media Partai NasDem Charles Meikyansah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (4/7/2023) dikutip dari Antara.

Anies, lanjutnya, akan membeberkan ide-ide baru dan brilian dalam menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia selama ini.

Lebih jauh, Charles menuturkan meski acara internal, DPP Partai NasDem juga mengundang partai koalisi, yakni Demokrat dan PKS, untuk menghadiri acara. NasDem juga mempersilakan relawan dan pendukung Anies Baswedan untuk datang dan meramaikan acara.

"Kita ingin memperlihatkan bahwa partai koalisi dan relawan pendukung Anies Baswedan ini sangat siap dan solid untuk menghadapi pertarungan di pemilu nanti," kata dia.

Apel Siaga Perubahan merupakan konsolidasi internal Partai NasDem guna melihat kekuatan infrastruktur partai dan kesiapan para bakal calon anggota legislatif dalam menghadapi pertarungan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Charles, kader NasDem yang akan membirukan Senayan berdatangan dari seluruh Tanah Air, Sabang sampai Merauke.

"Kami mau menghadapi kontestasi yang ketat dan keras, maka, kami perlu mengetahui kekuatan pasukan kami. Karenanya, kami cek satu per satu infrastruktur partai," kata Charles.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi