DJP Sebut Barang Endorsement Jadi Objek Pajak Kenikmatan, Ini Penjelasan Detailnya

| 06 Jul 2023 22:26
DJP Sebut Barang Endorsement Jadi Objek Pajak Kenikmatan, Ini Penjelasan Detailnya
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui usai media briefing di Jakarta, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)

ERA.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial menjadi salah satu objek yang dikenakan pajak natura atau kenikmatan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengatur penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis atau influencer terhitung sebagai penghasilan.

“Artis dikasih barang endorse itu murni penghasilan dalam bentuk hubungan kerja, jadi tidak kami kecualikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (6/7/2023).

DJP tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement. Namun, Yoga menjelaskan barang-barang yang menjadi bagian dari proses pekerjaan dan tidak menjadi hak milik artis atau influencer tidak dikenakan pajak natura.

“Kalau pakai lipstik di tempat syuting dan tidak dibawa pulang, itu tidak dihitung PPh,” ujar Yoga.

Pemerintah telah memberikan contoh penerapan pajak natura untuk jasa endorsement dalam PMK 66/2023.

Contoh pertama, Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000.

Dalam hal tersebut, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.

Contoh kedua, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000.

Dalam hal itu, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000.

Rekomendasi