ERA.id - Pada tanggal 1 Juli 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan teknis terkait pajak natura ini. Apa itu pajak natura?
Aturan Pajak Natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan.
Apa Itu Pajak Natura
Pajak natura atau pajak kenikmatan adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau penggantian dalam bentuk barang atau pelayanan yang diterima oleh pegawai dari perusahaan sebagai bagian dari imbalan pekerjaan atau jasa yang mereka berikan.
Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "natura" mengacu pada barang yang sebenarnya dan bukan dalam bentuk uang ketika digunakan sebagai pembayaran.
Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 menjelaskan bahwa kenikmatan dalam bentuk natura adalah imbalan jasa yang diterima oleh pegawai, karyawan, atau keluarganya yang bukan berupa uang dari pemberi kerja.
Secara umum, pajak natura merujuk pada objek pajak yang bukan berupa uang, tetapi diberikan kepada pekerja oleh perusahaan untuk kegiatan ekonomi produktif.
Contoh objek pajak natura termasuk beras, gula, kue, dan pakaian. Selain itu, objek pajak natura juga dapat berupa barang, fasilitas, atau kenikmatan lain yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.
Contoh-contoh pajak natura antara lain:
● Fasilitas makan dan minum di tempat kerja untuk karyawan.
● Penggantian biaya konsumsi selama perjalanan dinas.
● Biaya pendidikan.
● Biaya kegiatan peribadatan.
● Biaya transportasi.
● Biaya olahraga (kecuali golf).
● Seragam untuk pegawai keamanan dan produksi.
● Penginapan bersama karyawan (mess).
Selain apa itu pajak natura, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…