ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.
Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPRRI RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena lebih dulu membacakan laporan komisi kesehatan tentang pembahasan RUU Kesehatan.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani lantas mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya. Mengingat hanya dua fraksi ini yang menolak pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Kesehatan.
"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.
Usai Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya, Puan langsung mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggelar rapat pleno sekaligus pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Kesehatan pada Senin (19/6).
Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak tujuh fraksi menyepakati RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang. Namun, Fraksi NasDem dan PKB menyetujui dengan catatan.
Sementara dua fraksi lainnya yaitu PKS dan Partai Demokrat menolak. Alasannya karena masih memiliki sejumlah persoalan mendasar seperti anggaran hingga kehadiran dokter asing.
Selain itu, PKS dan Demokrat menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan kurang menyerap aspirasi publik.
"Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya," kata Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani.
Sebagai informasi, RUU Kesahatan merupakan rancangan perundang-undangan usualan DPR RI. Namun, mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Gelombang penolakan paling banyak berasal dari kelompok profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII).