ERA.id - Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi ahli agama, sosiolog, bahasa, dan informasi dan transaksi elektronik (ITE) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12-13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Namun, Ramadhan tak mengungkapkan siapa saja saksi ahli yang bakal dipanggil penyidik. Dia hanya menyebut Bareskrim telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan saat ini sedang diteliti di Puslabfor Polri.
Bukti itu ialah screenshoot atau tangkapan layar dari konten Panji Gumilang di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Ramadhan.
Diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.
Temuan tindak pidana ini ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) kemarin.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7).