ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri mendalami soal pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya masih didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Whisnu tak bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya membenarkan pendalaman ini dilakukan usai Bareskrim menerima laporan hasil analisis rekening milik Panji Gumilang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.
Temuan tindak pidana ini ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) kemarin.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7).