ERA.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap dua oknum debt collector, MG (39) dan DH (38) yang merampas sepeda motor warga, Suardi dengan menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh menjelaskan kejadian berawal saat Suardi yang hendak pulang ke rumah dengan sepeda motornya, dicegat oleh empat debt collector yang mengaku dari leasing BAF di kawasan Kompleks Pelindo, Cilincing, Jakut, pada hari Rabu (12/7).
"Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF," kata Iver dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Karena diintimidasi akan dilaporkan ke polisi, korban akhirnya dengan terpaksa menyerahkan sepeda motornya berikut STNK ke para tersangka. Suardi juga menerima uang kerohiman sebesar Rp4 juta.
"Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu," ucapnya.
Iverson menerangkan sepeda motor hasil rampasan tersebut ternyata tidak dikembalikan ke pihak leasing, namun dibawa ke Indramayu untuk dijual ke seorang penadah bernama Akrom. Polisi pun melakukan penelusuran dan menangkap MG dan DH.
"Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar," ujar Iverson.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP.
-
Nasional23 Feb 2023 16:50
Kapolda Metro Jaya Tolak Laporan Debt Collector