Anas Sebut Tidak Ada Partai Politik yang Jadi Musuh PKN, Ada Peluang Koalisi dengan Demokrat?

| 15 Jul 2023 15:35
Anas Sebut Tidak Ada Partai Politik yang Jadi Musuh PKN, Ada Peluang Koalisi dengan Demokrat?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Anas Urbaningrum ANTARA/Tri Meilani Ameliya

ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan tidak ada partai politik yang menjadi musuh PKN.

"Semua partai buat PKN, tidak ada yang musuh," ujar Anas kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (15/7/2023).

Hal tersebut disampaikan Anas usai wartawan menyinggung mengenai potensi komunikasi politik antara PKN dan Partai Demokrat, mengingat Anas merupakan mantan Ketua Umum Demokrat.

Anas menambahkan PKN saat ini belum menentukan arah koalisinya. Mereka akan membahas dan mempersiapkan pertimbangan-pertimbangan yang matang sebelum menentukan hal tersebut.

Meski begitu, Anas menekankan pihaknya tentu saja akan berpihak pada pihak yang mengutamakan kebaikan atau maslahat bagi Indonesia.

"Pertimbangan yang matang adalah mana yang paling maslahat di Indonesia. Jadi kalau nanti, kami terlibat dalam urusan, misalnya urusan Pilpres 2024, pertimbangan utamanya mana yang paling maslahat bagi Indonesia di masa depan," ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi