ERA.id - Anas Urbaningrum, mantan Ketum Partai Demokrat, bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, 11 April. Dikabarkan, dia akan kembali berpolitik setelah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi. Terkait hal tersebut, profil Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tiba-tiba menjadi sorotan.
PKN akan memberikan jabatan penting kepada Anas setelah dirinya bebas. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika.
Dia mengaku segera bertemu Anas Urbaningrum dan ikut menyambut Anas saat keluar dari penjara. Direncanakan, Pasek dan Anas akan mengikuti sejumlah agenda.
Profil Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) merupakan partai politik (parpol) yang punya Kantor Pimpinan Nasional di Jalan Ki Mangunsarkoro No.16A, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Dikutip Era.id dari situs resmi PKN, parpol ini didirikan pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Sebelumnya, parpol ini memiliki nama Partai Karya Perjuangan, terdaftar pada 2008 berdasarkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.
Pada 28 Oktober 2021 parpol tersebut dideklarasikan ulang dengan nama Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta. Penetapan perubahan nama ini dilakukan di Jakarta melalui Musyawarah Nasional Partai Karya Perjuangan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam musyawarah tersebut ditetapkan pula pembaruan bendera/lambang dan penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) parpol.
Berdasarkan keterangan I Gede Pasek Suardika, PKN didirikan oleh beberapa loyalis Anas Urbaningrum. Dia menjelaskan, para loyalis yang saat ini menjadi bagian PKN adalah Mirwan Amir (mantan anggota DPR Fraksi Demokrat), Ian Zulfikar (mantan pengurus Demokrat), Asral Hardi (aktivis HMI), Bobby Triadi (wartawan dan fotografer), dan Sri Mulyono.
Sang ketua umum, Pasek, juga pernah menjadi bagian dari Partai Demokrat, yaitu tahun 2008 hingga 2014. Pasek adalah anggota DPR fraksi Partai Demokrat periode 2009—2014.
Namun, tahun 2016 hingga 2021 dia menjadi anggota Partai Hanura. Tak hanya itu, dia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014—2019.
Menurut Pasek, Anas Urbaningrum sudah merestui pendirian PKN. Namun, belum dipastikan apakah nantinya Anas bergabung dengan parpol tersebut atau tidak.
Kepengurusan, Visi, dan Misi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Susunan Pengurus Pimpinan Nasional PKN
· Ketua Umum: I Gede Pasek Suardika
· Wakil Ketua Umum: Gerry H Hukubun
· Bendahara Umum: Mirwan Amir
· Sekretaris Jenderal: Sri Mulyono
· Ketua Bidang Hukum dan HAM: Rio Ramabaskara
· Anggota Dewan Kehormatan: Andi Samsul Bakri
· Direktur Eksekutif: I Made Sudanayasa
· Notaris: Muhammad Zainal
Visi
Terwujudnya bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dengan berwawasan Nusantara.
Misi
1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel dengan senantiasa berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Melahirkan pemimpin yang bertakwa, jujur, berani, tegas, aspiratif dan berkemampuan dalam menjalankan tugas serta berwawasan nusantara;
3. Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara;
4. Membangun sumber daya manusia yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, terampil dan berwawasan nasional serta berintegritas;
5. Memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada kaum perempuan, generasi muda dan disabilitas pada posisi taktis strategis untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa;
6. Menumbuhkembangkan nilai-nilai positif kenusantaraan sebagai bagian untuk memperkokoh jati diri dan kepercayaan diri bangsa;
7. Membangun sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat;
8. Mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme secara total dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri dan bermartabat;
Mengembangkan Otonomi Daerah untuk lebih memacu percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh Tanah Air guna memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.