ERA.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Dengan demikan, aparat penegak hukum kini memiliki payung hukum untuk menindak pelaku kekerasan seksual.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, UU TPKS merupakan produk perundang-undangan progresif. Sebab berpihak pada korban kasus kekerasan seksual yang selama ini masih diabaikan.
"Beberapa hal progresif dari RUU ini adalah RUU ini berpihak para korban, bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada terhadap setiap kasus kekerasan seksual," kata Willy saat membacakan laporan Baleg DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022).
Willy menambahkan, pembahasan RUU TPKS yang dikebut hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Dia kemudian mencontohkan, dalam aturan di UU TPKS, negara hadir dalam bentuk pemberian kompensasi kepada korban ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Juga diaturnya mengenai dana bantuan korban atau victim trust fund.
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," kata Willy.
"(UU TPKS) Ini penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas dan anak-anak dari para predator seksual yang masih bergentayangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, UU TPKS terdiri dari 12 bab dan memuat 93 pasal. Selain itu juga mencantumkan sembilan jenis kekerasan seksual.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pengesahan RUU TPKS di tingkat pertama dalam Rapat Pleno pada Rabu (6/4).
Dalam rapat pleno Baleg tersebut, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS saja yang menolak.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI merampungkan pembahasan substansi RUU TPKS rampung dibahas dalam satu pekan, mulai sejak Senin (28/3) hingga Senin (4/4). Kemudian dilanjutkan dengan tahap harmonisasi oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Senin (4/4) hingga Selasa (5/4).
Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR RI menambahkan pasal mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan dana bantuan korban atau victim trust fund. Namun, terkait dengan aborsi dan pemerkosaan tidak dimasukan ke dalam RUU TPKS.