ERA.id - Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Para tersangka awalnya mencari korban melalui media sosial.
"Kemudian modus operandi, merekrut dari media sosial Facebook. Kemudian ada dua akun dan grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Para tersangka juga merekrut korban dari mulut ke mulut. Setelah mendapatkan korban, tersangka akan mengarahkan mereka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan berangkat ke tempat penampungan di sebuah rumah di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tersangka ini memalsukan visa pada korban dengan membuat akan pergi berwisata.
"Pada saat keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka juga memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi 'akan kemana?', (dijawab) 'family gathering, ini surat penugasan dari perusahaan'. Ini ada dua perusahaan, ini palsu, oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ucap Hengki.
Sesampainya di Kamboja, para korban akan diobservasi sekira satu pekan sambil menunggu calon penerima ginjal. Setelah itu dilakukan transplantasi ginjal di sebuah rumah sakit.
Pendonor lalu menjalani masa pemulihan selama tujuh hari dan setelah itu, mereka kembali dipulangkan ke Indonesia.
"Kemudian menjanjikan uang sebesar Rp135 juta bagi masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ucap Hengki.
Perwira menengah Polri ini pun menyebut ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus ini.