ERA.id - Sebanyak 122 orang menjadi korban dalam kasus penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja. Korban tertarik ingin mendonorkan ginjalnya karena motif ekonomi.
"Bahwa sebagian besar korban ini adalah bermotif ekonomi, sebagai dampak dari pandemi (COVID-19)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023)
Hengki menjelaskan sebagian korban mendonorkan ginjalnya karena kehilangan pekerjaan akibat pekerjaan COVID-19. Pekerjaan para korban dalam kasus ini beragam, di antaranya guru, buruh, bahkan lulusan S2.
"Kemudian profesi korban, ini ada pedagang, ada guru privat, bahkan calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak daripada pandemi. Kemudian buruh, sekuriti, dan sebagainya," ucap Hengki.
Sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini. Dua di antara tersangka merupakan anggota Polri dan pegawai imigrasi, yakni Aipda M dan AH.
Peran Aipda M dalam kasus ini ialah menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan perkara penjualan ginjal jaringan internasional. Dia juga yang menyuruh tersangka lainnya untuk membuang handphone dan berpindah tempat agar tidak ditangkap.
"Dan juga yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," jelas Hengki.