ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dinilai telah bekerja keras dan bersungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," ucap Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam itu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.
-
Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Baru Menikah, Sempat Setubuhi Korban Sebelum Dibunuh
02 May 2024 13:451 -
Viral Diduga Suporter Persib Dicukur Alis dan Rambut hingga Ngaku Dipukuli di Solo
02 May 2024 18:352 -
Kasus Hukum Bedak Tabur Bayi, Johnson & Johnson Gelontorkan Ratusan Triliun Demi Perdamaian
02 May 2024 16:203 -
Tanggapi Pernikahan Putrinya dengan Rizky Febian 5 Mei 2024, Ayah Mahalini: Itu Urusan Mereka
02 May 2024 11:304 -
DPR Minta Pemerintah Tambah Alokasi Anggaran untuk Kesejahteraan Atlet dan Pelatih
02 May 2024 14:005