ERA.id - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Ali Syaifudin angkat bicara soal kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Ali menyebut Panji Gumilang kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang menimpanya.
"Proses hukum harus dijalankan Pak Panji adalah (beliau) orang yang disiplin, memiliki karakter yang kuat dan taat (hukum), dan selalu kooperatif," kata Ali saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Pengacara ini mengaku belum bertemu lagi dengan Panji Gumilang usai pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, pada Rabu (2/8/2023). Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, hari ini.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8). Setelah itu, Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini dijerat pasal berlapis.
Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.