ERA.id - Penyidik Bareskrim Polri pergi ke Indramayu, Jawa Barat (Jabar) untuk melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan di kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menerangkan penggeledahan masih berlangsung. Penyidik Bareskrim Polri dibantu Inafis, Polres Indramayu, dan Polda Jabar ketika melakukan penggeledahan.
Sejumlah barang bukti berupa video dan foto telah disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.
"Termasuk kita sudah menyita akun. Akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun yang digunakan untuk meng-upload video," ujarnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.