Kadishub Makassar Ikut-ikutan Polisi Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

| 13 Jul 2022 13:45
Kadishub Makassar Ikut-ikutan Polisi Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kadishud Makassar, Iman Hud.

ERA.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud Ikut mendukung kebijakan polisi yang melarang masyarakat memakai sepeda listrik di jalan raya.

"Aturan berkendara motor itu wajib pakai helm. Apalagi kendaraan sepeda listrik ini, melaju di jalan umum, banyak kendaraan yang lewat, ada truk dan lainnya, ini kan berbahaya. Contohnya mobil golf, itu khusus dipakai di lapangan, karena bicara soal keselamatan," kata Iman beberapa waktu lalu.

Alasan lainnya, sepeda listrik marak dipakai semua kalangan termasuk anak-anak. Kendaraan itu juga dianggap tak punya sertifikasi keselamatan. "Bisa membahayakan bagi pengguna jalan," ujar Iman.

Kata Iman, motor ada aturannya seperti pengaturan kecepatan, uji kelaikan serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah. Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

Alhasil pihaknya mendukung upaya Satlantas Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, walau kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. "Intinya untuk melindungi masyarakat di jalan. Kalaupun ada aturannya, harus dipertegas. Selama ini, kita fokus ke motor yang layak, punya STNK. Pertanyaannya, apakah motor listrik ini nanti punya STNK atau pengemudinya harus pakai SIM. Sebenarnya, poin keselamatan adalah hal yang paling utama."

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda melarang sepeda listrik bertenaga baterai mengaspal di jalan raya karena tidak memiliki sertifikasi keselamatan. "Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Dalam PM Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe atau SUT dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan atau SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat, memiliki STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Rekomendasi