Bareskrim Bidik Tersangka Baru di Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

| 17 Aug 2023 08:45
Bareskrim Bidik Tersangka Baru di Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Kantor Bareskrim Polri. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menyebut sedang membidik tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong robot trading Net89.

"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka-tersangka baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dikutip Kamis (17/8/2023).

Whisnu menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap 13 tersangka kasus robot trading Net89 yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara para tersangka lainnya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru tiga, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," tambahnya. 

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Para tersangka itu Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Namun satu tersangka, Hanny Suteja, tewas akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Polri ini pun menyebut pihaknya masih memburu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang diduga kabur ke luar negeri. Penyidik juga telah menyita aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp2 triliun. 

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Rekomendasi