175.510 Narapidana Terima Remisi, 2.606 Orang Langsung Bebas pada HUT Ke-78 RI

| 17 Aug 2023 14:35
175.510 Narapidana Terima Remisi, 2.606 Orang Langsung Bebas pada HUT Ke-78 RI
Ilustrasi penjara (Unpslah/Matthew Ansley)

ERA.id - Indonesia memperingati hari kemerdekaan ke-78. Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Yasonna menjelaskan pemberian remisi umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Menkumham pun berpesan ke warga binaan agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Sebab, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," ucap Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menambahkan penerima RU tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

"Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," ucap Reynhard.

Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

Rekomendasi