ERA.id - Ulama Buya Anwar Abbas kembali mendatangi Bareskrim Polri, Kamis, dalam rangka bertemu dengan Panji Gumilang untuk berjabat tangan setelah gugatan perdata atas dirinya dicabut.
Sebelumnya, Rabu (30/8), Buya Anwar juga mendatangi Bareskrim Polri dengan maksud dan tujuan yang sama, namun tidak berhasil bertemu dengan Panji Gumilang karena ketatnya prosedur penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“Ya kemarin tu niatnya dari Kantor Pengadilan Jakarta Pusat, karena saya oleh Pak Panji sudah dianggap selesai karena gugatan sudah dicabut ya, tapi beliau tidak bisa datang ke pengadilan,” kata Buya Anwar di Bareskrim dikutip dari Antara, Kamis (31/8/2023).
Kedatangan Buya Anwar didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menegaskan, kedatangannya dengan itikad baik sebagai sesama umat beragama Islam yang harus membalas kebaikan dengan kebaikan pula.
Buya Anwar yang juga wakil ketua MUI menyebut bahwa tindakan Panji Gumilang mencabut gugatan perdata atas dirinya senilai Rp1 triliun adalah perbuatan baik yang harus dibalas dengan kebaikan.
“Pak Panji sudah berbuat sesuatu yang berarti dan bermakna. Tentu patut buat saya sebagai seorang muslim untuk membalas yang sudah baik dan bermakna yang sudah dia lakukan,” kata Buya Anwar.
Tokoh Muhammadiyah itu juga menekankan status kedatangannya bertemu Panji Gumilang bukan lagi sebagai tergugat, karena gugatan perdata tersebut sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikarenakan Panji Gumilang sedang ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana penistaan agama, maka islah di antara tergugat dan penggugat usai gugatan dicabut yang ditandai dengan berjabat tangan baru bisa dilakukan bila keduanya saling bertemu.
“Saya ke sini bukan sebagai tergugat, saya ke sini sebagai seorang muslim yang harus menjaga silaturahim,” ujarnya.
Dia menyampaikan tali silaturahim sempat terusik karena gugat-menggugat. Oleh karena itu kedatangan ke Bareskrim untuk memperbaiki sesuatu yang selama ini dianggap kurang elok, dianggap kusut.
“Oleh karena itulah tujuan dan misi saya, tapi bukan dalam status saya sebagai tergugat, karena gugatan sudah dicabut dan beliau juga menemui saya bukan sebagai seorang tergugat, tapi sebagai seorang muslim dan sebagai sama-sama alumni IAIN Ciputat,” kata Buya.
Tim penasihat hukum Buya Anwar Abbas Azam Khan menambahkan perkara gugatan antarkliennya dengan Panji Gumilang sudah selesai, kasus sudah ditutup. Tujuan kedatangan kliennya menemui Panji Gumilang sekadar silaturahmi antarulama.
“Buya berharap silaturahim ini menjadi nilai kebaikan ke depan supaya penataan ulama-ulama semuanya, siapa tau ada hidayah dibalik ini semua. Sederhana kok, kalau soal kasus sudah clear, case close,” kata Azam.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat secara perdata Buya Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) senilai Rp1 triliun atas kerugian materil dan immateril.
Gugatan tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah dilakukan empat kali mediasi oleh hakim mediator, dan mendapat kesepakatan pihak Panji Gumilang mencabut gugatan.
Atas dicabutnya gugatan tersebut, Buya Anwar Abbas juga mengurungkan gugatan Rp2 triliun kepada Panji Gumilang.