Polisi Bakal Periksa Pelapor Kasus Red Wine Nabidz Pekan Ini

| 04 Sep 2023 20:35
Polisi Bakal Periksa Pelapor Kasus Red Wine Nabidz Pekan Ini
Minuman Nabidz. (Dok, MUI).

ERA.id - Polisi bakal memeriksa Muhammad Adinurkiat (37), seorang konsumen dan pelapor yang melaporkan produk red wine merek Nabidz. Adi bakal dimintai keterangan pada pekan ini.

"Ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dischedulekan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/9/2023). 

Pada pekan ini penyidik akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke pelapor dan sejumlah saksi. Setelah pelapor diklarifikasi, polisi akan memanggil pemilik wine Nabidz, BY untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Adinurkiat merasa tertipu karena telah membeli dan mengonsumsi produk red wine merek Nabidz yang ternyata haram. Konsumen ini pun melaporkan BY ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023. BY dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25 huruf B UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini (karena haram), kedua ada orang-orang saya pengaruhi untuk meminum ini. Saya ingin punya hujjah nanti di hadapan Allah, itu yang pertama. Kedua ya supaya umat tidak semakin tersesat. Ini masalah halal haram, masalah halal haram harus jelas," kata Muhammad Adinurkiat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

Sebelum mengetahui jika red wine merek Nabidz ini haram, Adi sudah beberapa kali membeli produk ini dengan harga Rp250 ribu per botolnya. Dia mengaku sempat mempertanyakan kehalalan dan aman tidaknya produk ini diminum ke penjual.

Rekomendasi