ERA.id - Seorang pria bernama Muhammad Adinurkiat (37) merasa tertipu karena telah membeli dan mengonsumsi produk red wine merek Nabidz yang ternyata haram. Konsumen ini pun melaporkan pemilik produk Nabidz, BY ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023. BY dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25 huruf B UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini (karena haram), kedua ada orang-orang saya pengaruhi untuk meminum ini. Saya ingin punya hujjah nanti di hadapan Allah, itu yang pertama. Kedua ya supaya umat tidak semakin tersesat. Ini masalah halal haram, masalah halal haram harus jelas," kata Muhammad Adinurkiat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8) malam.
Sebelum mengetahui jika red wine merek Nabidz ini haram, Adi sudah beberapa kali membeli produk ini dengan harga Rp250 ribu per botolnya. Dia mengaku sempat mempertanyakan kehalalan dan aman tidaknya produk ini diminum ke penjual.
Sebab saat dicoba, red wine terasa "keras" saat diminum. BY pun menyampaikan jika produknya aman dan halal.
"Jadi nanti bukti chatting-an yang saya kasih ke penyidik itu banyak screenshot chat saya menanyakan 'ini masih halal atau tidak?'. Dan dijawab 'ini masih halal kok, aman. Nggak apa-apa'. Ya sudah akhirnya saya berpegang dengan itu," ucapnya.
Kuasa hukum Adinurkiat, Sumadi Atmadja menambahkan produk Nabidz tidak mencantumkan komposisi red wine-nya pada label di kemasan botolnya.
"Ini bisa dilihat cuma gini doang. Nggak ada komposisinya, cuma ada label halal (pada label depan). Tapi dia ada pelanggaran gitu ya. Awal dia menjual ini, dia cerita alkoholnya 0 persen," ucap Sumadi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan produk wine merek Nabidz berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium memiliki kadar alkohol tinggi sehingga haram dikonsumsi oleh warga muslim.
Niam menyampaikan Komisi Fatwa MUI telah mendapat informasi mengenai hasil uji tiga laboratorium berbeda, yang menunjukkan jika kadar alkohol produk tersebut tergolong tinggi, melampaui batas kandungan alkohol yang boleh dikonsumsi oleh warga muslim.
"Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi (oleh) Muslim," katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/8).