ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada hari ini.
Ketua DPP PKB Lukmanul Hakim mengatakan, Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran sedang berada di Kalimantan Selatan untuk menghadiri acara MTQ Internasional.
"Beliau hari ini tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal lama yaitu dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua DPR RI, Gus Imin hari ini akan membuka acara MTQ Internasional di Kalimantan Selatan," kata Lukman kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Lantaran sudah terjadwal cukup lama dan acara tersebut bertaraf internasional, maka Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan dari KPK.
"Ini acara besar, karena pesertanya sedunia, beliau tidak ingin mengecewakan masyarakat," katanya.
Sebagai informasi, nama Cak Imin terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).