ERA.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau para siswa dan tenaga pendidik untuk memakai masker di lingkungan sekolah untuk mencegah dampak polusi udara di Jakarta.
"Kami mengimbau pada satuan pendidikan untuk memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023).
Imbauan penggunaan masker dan protokol kesehatan ini, lanjut Purwosusilo, tergantung dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.
Misalnya, kata Purwosusilo, penerapan kebijakan di sekolah di Pulau Seribu tentunya berbeda dengan penerapan kebijakan bagi sekolah-sekolah di perkotaan.
“Di perkotaan kan relatif mobilitas kendaraannya lebih besar dibandingkan dengan daerah pinggiran ataupun Kepulauan Seribu,” kata Purwosusilo.
Namun, Purwosusilo memastikan pihaknya tetap mengadakan sosialisasi pemakaian masker kepada seluruh satuan pendidikan.
Selain itu, Purwosusilo mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepala sekolah agar menyediakan masker bagi para siswa.
Kemudian kepada satuan pendidikan, lanjut Purwosusilo untuk memastikan para anak didik mengkonsumsi makanan yang bergizi seimbang.
Purwosusilo menyarankan agar kepala satuan pendidikan dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika mereka menemukan gejala penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena pencemaran udara, sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan.
Adapun imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan.
Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo pada 25 Agustus 2023 dalam rangka mengantisipasi peningkatan pencemaran udara terhadap warga satuan pendidikan di Jakarta.
"Kepala satuan pendidikan agar mengimbau warga satuan pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan," tulis surat edaran tersebut.
Sebagai informasi, kualitas udara di Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin (11/9) siang.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 12.04 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 155 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 64 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat karena dapat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.