Mantan Anggota Polisi Riau Diamankan di Rumahnya, Ditemukan 3 Paket Narkoba Jenis Sabu

| 11 Sep 2023 19:46
Mantan Anggota Polisi Riau Diamankan di Rumahnya, Ditemukan 3 Paket Narkoba Jenis Sabu
Mantan anggota polisi Polda Riau RO ditangkap karena narkoba. (Antara)

ERA.id - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang mantan anggota Polri di daerah itu berinisial RO (40) akibat terlibat kasus narkoba.

"RO yang merupakan mantan anggota Polri, dipecat secara tidak hormat pada tahun 2020, lantaran tersandung kasus narkoba," kata Kepala Unit Penyelidikan dan Penyidikan (Kanit Idik) II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara, Senin (11/9/2023).

Ipda Alvin menyebut penangkapan RO berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menguasai narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, polisi akhirnya menangkap RO kediamannya, Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9).

"Saat digeledah, kami mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu, dengan berat kotor hampir empat gram," ungkap Alvin.

Penangkapan RO, menggiring polisi untuk menangkap seorang tersangka narkoba lainnya berinisial AR (52), di Jalan Pompa Air, Kota Tanjungpinang.

Dari tangan AR, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar lima gram.

"AR membeli narkoba jenis sabu dari tangan RO," sebut Alvin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka RO dan AR, lanjut Alvin, diperoleh informasi bahwa AR sudah terlebih dulu menjual tiga paket sabu kepada seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial H.

Berangkat dari informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menemui H, baik di rutan maupun di rumahnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan H, namun terkesan tidak kooperatif. Kita akan melayangkan surat pemanggilan kepada H, karena sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," katanya menegaskan.

Sementara, kedua tersangka narkoba RO dan AR sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ant)

Rekomendasi