ERA.id - TNI Angkatan Darat meminta warga yang pernah menjadi diculik dan diperas Praka RM, Praka J, dan Praka HS, harap melapor ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menjelaskan laporan dari korban dapat membantu pendalaman kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AD itu yang saat ini ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Dari hasil sementara memang (penculikan dan pemerasan, red.) dilakukan lebih dari satu kali. Tetapi, kami juga sebenarnya kemarin dari Pomdam itu berharap kalau ada memang korban lain yang pernah mengalami hal yang sama dipersilakan untuk melapor," kata Hamim, Rabu (13/9/2023).
Praka RM, Praka J, dan Praka HS, bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya dua warga sipil. Salah satunya ialah Imam Masykur (usia 25 tahun) yang berujung tewas.
Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.
Imam Masykur adalah seorang perantau dari Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.
Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.
Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit itu masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Hamim menyampaikan penyidik Pomdam Jaya saat ini hampir menyelesaikan pemberkasan terkait kasus itu. Harapannya, kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) pada akhir September 2023.
“Ini sedang dalam penyelesaian pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan di akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke Oditur Militer untuk penunjukan di pengadilan," ujar Hamim berharap.