ERA.id - Anggota Paspampres yang menculik warga Aceh dan menyiksanya hingga tewas akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang dilakukan Praka RM beserta rekannya selesai pemberkasan.
Hamim menyampaikan kemungkinan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya melimpahkan kasus itu ke Oditurat Militer (Otmil) pada akhir September 2023.
“Ini sedang dalam penyelesaian pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan di akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke Oditur Militer untuk penunjukan di pengadilan,” kata Hamim menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Antara.
Praka RM, Praka J, dan Praka HS yang seluruhnya merupakan prajurit TNI AD bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah seorang warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus itu ialah pemuda asal Aceh berinisial IM (25).
Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.
Saat kejadian, para pelaku melepaskan salah seorang korban. Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur dianiaya hingga meninggal dunia.
Imam Masykur adalah seorang perantau dari Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.
Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.
Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit itu saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian oleh Pomdam Jaya.