Ketua Komisi III Bambang Pacul ke Calon Hakim MK: Apakah Bersedia Datang Dulu ke DPR Sebelum Ambil Keputusan?

| 25 Sep 2023 21:10
Ketua Komisi III Bambang Pacul ke Calon Hakim MK: Apakah Bersedia Datang Dulu ke DPR Sebelum Ambil Keputusan?
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto . (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menanyakan kesediaan calon hakim konstitusi untuk berkonsultasi lebih dulu dengan parlemen sebelum mengambil putusan hukum.

Hal itu ditanyakan kepada calon hakim konstitusi Firdaus Dewilmar yang mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Saya ingin tanya ke pak doktor. Pak doktor apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian sebuah undang-undang terhadap UUD 1945, pak doktor musti bersedia hadir dulu di Komisi III sebelum rapat diambil keputusan," kata Bambang.

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Bambang mengingatkan bahwa Firdaus merupakan salah satu kandidat hakim konstitusi dari DPR RI. Sehinngga harus sejalan dengan keputusan terkait perundang-undagan yang diambil oleh parlemen.

Dia lantas menyinggung, DPR RI pernah kecewa dengan salah satu hakim MK yang justru menentang produk perundang-undangan milik parlemen.

"Pak doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perunang-undangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR," kata Bambang.

"Fakta yang pernah terjadi adalah, hakim MK yang berasal dari DPR itu justru men-downgrade keputusan-keputusan DPR," imbuhnya.

Menjawab pertanyaan itu, Firdaus mengatakan, asal usul hakim MK dari DPR RI memang tidak bisa dikesampingkan. Sehingga komitmen itu harus dipegang teguh.

Apalagi berkaca dari kasus sebelumnya di mana hakim MK dicopot karena mengecewakan DPR RI.

"Tentu itu komitmen yang demikian harus kita pegang teguh, walaupaun dalam ketentuan bisa saja hal itu dilepaskan, tetapi secara etika, itu tidak bisa karena kita berasal dari penunjukan DPR," kata Firdaus.

Meski begitu, dia menyinggung bahwa hakim MK harus bersikap independen dan imparsial. Meski begitu, tak ada larangan untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI .

"Jadi konsultasi memungkinkan Pak, jadi walaupun independen dan imparsial, tetapi berkonsultasi itu sangat memungkinkan dan sangat tepat," kata Firdaus.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi tahun 2023 pada 25-26 September.

Sebanyak delapan calon hakim konstitusi mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. Kedelapan kandidat tersebut yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.

Rekomendasi