ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskadar meminta aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan aliran dana dari kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp70 miliar. Dana itu disebut mengalir ke Komisi I DPR RI.
Muhaimin mengatakan, pimpinan DPR RI juga tak bisa melakukan apa-apa jika menyangkut kasus hukum. Sebab, hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Ya semua harus diusut lah. Aparat hukum yang bisa, saya enggak bisa apa-apa," kata Muhaimin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Dia mengaku, sebenarnya belum mendengar kabar soal aliran dana kasus korupsi ke alat kelengkapan dewan (AKD) di Parlemen.
"Saya enggak tahu, belum tahu," kata Muhaimin.
Sebelumnya, dua saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan kawan-kawan menyebut terdapat penyerahan uang Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Mulanya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan tidak menyebut siapa nama pihak dari Komisi I DPR RI yang menerima uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian melanjutkan pencecaran kepada Windi. Dikatakan Windi bahwa ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.
"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (26/9).
"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.
"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.
"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.
"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.
Lebih lanjut dikatakan Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan sebanyak dua kali dengan total Rp70 miliar. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.
"Berapa diserahkan sama dia, Pak?" sambung Fahzal.
"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia," jawab Windi.
"Berapa?" imbuh Fahzal
"Totalnya Rp70 miliar," jawab Windi lagi.
Setelah persidangan sempat diskors, Hakim Anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi terkait lokasi penyerahan uang tersebut.
"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.
Windi mengaku tidak tahu Nistra diutus oleh siapa. Ia menyebut uang tersebut hanya diserahkan kepada Nistra.
Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan sebanyak lima saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.