Geledah Gedung Kementan, KPK Temukan Upaya Pemusnahan Dokumen Bukti Korupsi

| 30 Sep 2023 17:30
Geledah Gedung Kementan, KPK Temukan Upaya Pemusnahan Dokumen Bukti Korupsi
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - KPK menemukan adanya upaya pemusnahan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu berdasarkan informasi dari Tim Penyidik KPK saat menggeledah Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)  pada Jumat (29/9).

"Saat Tim Penyidik KPK menggeledah di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Dia menjelaskan, dokumen-dokumen yang akan dimusnahkan itu merupakan barang bukti adanya aliran dana dugaan korupai kepada tersangka. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, komisi antirasuah itu belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Selain uang tunai, penyidik KPK sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan yang dimaksud. Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Rekomendasi