ERA.id - Presiden Jokowi meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak alergi terhadap digitalisasi dan perkembangan teknologi, guna membantu Indonesia cepat mengejar peluang menjadi negara maju.
Presiden Jokowi mengatakan, Indonesia butuh kelincahan untuk mengejar perubahan yang begitu cepat terjadi, guna menjadi negara maju.
"Butuh kelincahan kita itu, karena perubahannya, berubah-ubah akan sangat cepat sekali, dan juga tidak bisa kita cegah lagi. Mengejarnya harus lewat teknologi dan digitalisasi. Karakter itu yang menurut saya harus terus disampaikan kepada seluruh anggota Korpri," pinta Presiden dalam acara Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dia kembali mengingatkan apabila Indonesia tidak bisa memanfaatkan peluang, utamanya dalam tiga periode kepemimpinan Presiden ke depan, maka Indonesia bisa terjebak pada negara dengan pendapatan menengah, layaknya yang dialami negara-negara di Amerika Latin sejak era tahun 1950 dan 1960-an hingga saat ini.
"Kalau kita tidak bisa mengubah sistem yang ada, menjadi lebih cepat menjadi lebih baik, menjadi lebih efisien ya kita akan terjebak kepada middle income trap, padahal peluangnya besar sekali," jelas Presiden.
Dia menekankan bonus demografi akan muncul di tahun 2030, selain itu Indonesia memiliki berkah sumber daya alam yang sesuai dengan tuntutan zaman yakni nikel yang diperlukan untuk baterai kendaraan listrik.
"Tapi kesempatan itu hanya muncul biasanya dalam satu peradaban, sebuah negara itu hanya sekali. Dan disampaikan kepada saya dari World Bank dari OECD, dari IMF, dari McKenzie semuanya menyampaikan, ‘Presiden Jokowi hati-hati Indonesia memiliki peluang besar untuk melompat, tapi kalau ditangani dengan cara yang keliru, rutinitas, monoton, mohon maaf negara anda akan terjebak pada negara berpendapatan menengah terus seperti yang terjadi di Amerika Latin’," kata Jokowi.
Oleh sebab itu dia menegaskan karakter ASN harus berubah, tidak monoton dan tidak terpaku rutinitas. ASN diminta inovatif dan adaptif terhadap perubahan-perubahan yang ada.
"Regulasi baik itu undang-undang, permen, perda, nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, ada peraturan dirjen, itu kurangi, karena sekarang butuh fleksibilitas yang tinggi," jelasnya.