ERA.id - Polisi menyebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan 16 pemeran film pornografi buatan production house (PH) pembuat konten porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.
"Kita berharap Minggu depan (sudah bisa dilakukan gelar perkara) dan Minggu ini untuk semua keterangan ahli sudah kita dapatkan. Dan selanjutnya kita akan lalukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Ade menambahkan penyidik menjadwalkan meminta keterangan enam ahli pada pekan ini. Para ahli itu yakni dua ahli ITE, dua ahli pidana, dan dua ahli di bidang pornografi.
"Dua ahli di antaranya, itu dua ahli di bidang pornografi maupun ahli di bidang ITE, sudah dilakukan pemeriksaan. Kita tinggal menunggu empat ahli lainnya yang insya Allah minggu ini dan minggu depan kita harapkan bisa selesai semua pemeriksaan ahli," ucapnya.
Diketahui, ada 16 pemeran film porno buatan rumah produksi pembuat konten porno di kawasan Jaksel. Pemeran wanita dalam film porno itu ialah Siskaeee, Virly Virginia, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Chaca Novita, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB.
Untuk pemeran pria yakni Bima Prawira, Radja Adipati, P, UR, dan AG (AD). Banyak dari para pemeran film pornografi ini yang mengaku korban dan ditipu sang sutradara.
Sebanyak 14 dari 16 pemeran film pornografi itu telah dimintai keterangan. Dua sisanya belum diperiksa karena penyidik masih mencari alamat keduanya untuk mengirim surat panggilan pemeriksaan.
Sementara lima tersangka dalam kasus rumah produksi pembuat film pornografi ialah Irwansyah, JAAS, AIS, AT, dan SE. Tersangka Irwansyah merupakan sutradara sekaligus pemilik situs website yang mempromosikan film porno itu.