KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo dan Dua Anak Buahnya Nikmati Uang Hasil Pungli Rp13,9 Miliar dari ASN

| 11 Oct 2023 21:44
KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo dan Dua Anak Buahnya Nikmati Uang Hasil Pungli Rp13,9 Miliar dari ASN
Tersangka Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menikmari uang senilai Rp13,9 miliar.

Adapun Syahrul dan dua anak buahnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Johanis menyebutkan, uang belasan miliar itu merupakan hasil 'pungutan liar' yang diberlakukan Syahrul kepada anak buahnya di Kementan saat menjabat sebagai Mentan.

Syahrul, kata Johanis membuat kebijakan menarik pungutan maupun setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.

"Untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," katanya.

Pungutan itu dilakukan oleh Kasdi dan Hatta atas perintah Syahrul. Mereka disebut menarik uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Adapun sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 sampai dengan USD10.000," ucapnya.

Saat ini, KPK baru menahan Kasdi selama 20 hari hingga 30 Oktober. Sementara Syahrul serta Hatta tidak hadir karena masih ada keperluan keluarga dan meminta penjadwalan ulang.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Rekomendasi